NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan Hak Bersyarat Pembebasan Bersyarat, serta usulan para warga binaan yang direkomendasikan untuk mengikuti Kegiatan Kerja dan Program Pembinaan dalam Lapas, Kamis (26/01).
Selain sebagai syarat dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto diawal sambutannya menyampaikan kepada warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan menjadi Tamping / Kegiatan Kerja ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
"Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan hak bersyarat ialah berkelakuan baik, " tutur Andriyas.
Hadir dalam Sidang TPP, Plh. Ka KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, dan Pejabat Eselon V lainnya yang termasuk dalam keanggotaan TPP.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|