Banyumas - Kebutuhan akan kesehatan merupakan hal pokok yang wajib dipenuhi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selalu berupaya mewujudkan pelayanan prima berupa rujukan pelayanan kesehatan WBP, seperti rujukan mengenai tindakan kemoterapi terhadap salah satu WBP inisial B ke RS Margono Purwokerto, Kamis (02/03).
Rombongan berangkat dari Lapas Permisan pukul 08.30 WIB dengan pengawalan dan pengawasan melekat dan sesuai SOP yang berlaku serta didampingi oleh petugas kepolisian. Pukul 10.45 WIB, Rombongan tiba di RS Margono Purwokerto, pasien dilakukan tindakan oleh petugas medis RS Margono Purwokerto.
Dalam penanganan medis yang dilakukan, petugas medis Lapas Permisan, Kusnadi terlihat dengan seksama mendampingi setiap tindakan yang dilakukan. Pengawasan tim pengawalan terlihat tidak kendor.
Seperti yang diketahui, pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditangani oleh petugas medis Lapas Permisan akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan terdekat yang lebih memadai. Pengeluaran WBP berobat juga tidak sembarang dilakukan, tetapi perlu adanya pertimbangan yang mendalam serta diputuskan melalui sidang TPP.
"Pelayanan kesehatan berupa rujukan merupakan salah satu layanan kami. Pelayanan ini dilakukan karena fasilitas serta tenaga medis di lapas tidak memadai. Semoga kesehatan WBP yang berobat kembali seperti sedia kala, " Ujar Kusnadi, yang merupakan perawat di Lapas Permisan.