NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan layanan kesehatan WBP bekerja sama dengan RSUD kabupaten Cilacap, Jum'at (31/03).
Pemenuhan kebutuhan kesehatan merupakan salah satu kewajiban dari Lapas dan merupakan Hak dari WBP menerima pelayanan kesehatan tanpa terkecuali baik WNI maupun WNA yang mesti di berikan oleh Lapas dengan pelayanan Prima.
Dalam hal ini lapas Permisan menggandeng RSUD Cilacap guna memberikan pelayanan yang prima terhadap kesehatan Warga Binaan yang mengalami gangguan kesehatan.
Salah satu bukti pemenuhan kebutuhan kesehatan WBP dirasakan oleh WBP asal Nigeria berinisial V sehari setelah pemeriksaan kesehatan karena memerlukan penanganan lebih lanjut maka langsung dibuatkan surat rujukan ke RSUD Cilacap.
Kusnadi Selaku petugas kesehatan sekaligus perawat di lapas Permisan mengungkapkan bahwa apabila hasil pemeriksaan kesehatan WBP perlu perawatan lebih lanjut maka akan langsung dibuatkan surat rujukan ke RSUD.
"Pelayanan terhadap kesehatan WBP adalah kewajiban kita sebagai petugas untuk memenuhi nya sehingga apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan penanganan lebih lanjut maka akan dibuatkan surat rujukan ke RSUD agar bisa langsung ditangani, " Ujar Kusnadi.