NUSAKAMBANGAN – Sinergitas APH(Aparat Penegak Hukum) Lapas kelas llA Permisan Nusakambangan dengan Pengadilan Negeri Cilacap, Jumat (20/10).
Salah satu Kunci Pemasyarakatan maju adalah Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mana yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Dalam hal ini Lapas Permisan terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap guna menciptakan pemasyarakatan yang lebih maju.
PN Cilacap menyambangi Lapas Permisan ini memberikan Surat Pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada warga binaan yang berinisial W dan F dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK).
Tiga petugas Juru sita PN Cilacap datang ke lapas Permisan diterima dengan baik Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimkemaswat sebagai perwakilan dari seksi Binadik.
Kasubsi Registrasi Suseno Ari Wibowo mengatakan sinergi yang dilakukan oleh lapas Permisan dan PN Cilacap dapat mempercepat proses pelayanan kepada warga binaan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK).
“Dengan bersinergi dengan APH akan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat salah satu contohnya adalah Sinergi dengan PN Cilacap dalam proses pemanggilan terhadap WBP yang mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) dapat langsung ditindaklanjuti, " ucap Suseno.