NUSAKAMBANGAN - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Mereka di rujuk untuk melakukan pengobatan di Poli Gigi, Kamis (16/02).
Perawat Lapas Permisan, Kusnadi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengalami sakit gigi terus menerus, hingga mengaggu aktivitas sehari-hari dan diperlukan dokter gigi yang hanya ada di RSUD Cilacap.
"Selama ini WBP sudah diberikan perawatan dan obat dari tim kesehatan Lapas namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka hari ini kami merujuk ke RSUD untuk pengobatan yang lebih lanjut, " ungkapnya.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas membenarkan bahwa ada warga binaannya yang di rujuk ke rumah sakit.
"Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Permisan sudah menyediakan Klinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga ijinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengamanan Lapas dan juga dari pihak kepolisian, " ungkapnya.
Andriyas menambahkan bahwa pada pukul 09.15 WIB warga binaan kami sudah berada di RSUD Cilacap dan dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter gigi. Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, selama proses rujuk Warga Binaan ke RSUD Cilacap, mereka dikawal oleh 4 (empat) petugas Lapas Permisan ditambah pengawalan dari Polsek Nusakambangan.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 9 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, " imbuhnya.